nusakini.com - Pangkalan Laut Teluk Guantanamo, Kuba - Seorang hakim militer AS telah menolak permintaan untuk menunda sidang dari kejahatan perang pada 11 September yang diproses di Teluk Guantanamo karena salah satu dari lima terdakwa baru pulih dari prosedur pembedahan.

Hakim James Pohl mengatakan terdakwa Mustafa al-Hawsawi dapat dibebaskan dari menghadiri sidang praperadilan di dasar AS di Kuba. Tapi hakim mengatakan pemulihan al-Hawsawi ini bukan alasan untuk membatalkan sidang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Jumat.  Dilansir pada Senin bahwa tahanan tersebut menjalani operasi wasir di dasar pada 14 Oktober
pengacara pembela Walter Ruiz mendesak hakim untuk menunda persidangan karena ia tidak bisa duduk di pengadilan. (fn/al)